Terjemahan

Selasa, 26 Februari 2013

ISTILAH-ISTILAH BROADCASTING

01. ANGLE Sudut dalam pengambilan gambar
02. BACKGROUND Latar belakang dari obyek utama
03. BACKLIGHT Pengambilan gambar dengan penempatan cahaya yang terlalu kuat dari belakang subyek
05. BIG CLOSE UP Ukuran pengambilan gambar pada detil obyek (mata, hidung, mulut, telinga)
06. BLUE-IS Visual yang cenderung kebiru-biruan
07. CAMERAPERSON Seseorang yang berprofesi untuk mengoperasikan kamera ENG dan mampu membuat audio visual untuk kebutuhan sebuah berita
08. CAMCORDER Perangkat kamera yang dapat merekam audio visual
09. CAPTURE Pros es menangkap atau merekam film dengan perangkat video seperti handycam, video tape, atau cd player untuk dimasukkan ke dalam harddisk komputer untuk diolah dan diedit
10. CCD Charge Couple Device, media sensor pada camera yang mampu mengontrol kualitas gambar (image), mengurai obyek secara jelas, mengontrol kelebihan cahaya, dan sangat sensitive terhadap perbedaan cahaya dll.
11. CHANGE FOCUS Perpindahan fokus dari obyek utama ke background atau sebaliknya, perpindahan fokus dari obyek utama ke foreground atau sebaliknya
13. CLOSE UP Ukuran pengambilan gambar pada bagian utama obyek (kepala, perut, kaki)
14. COLOR BAR Rangkain komposisi warna yang berfungsi untuk standarisasi warna sebelum melakukan perekaman atau penayangan
16. CROSS THE LINE Garis Imajiner
18. CUT Perintah untuk memotong atau mengakhiri proses perekaman atau editing
23. DURASI Batas waktu dan panjang audio video berdasarkan hitungan jam, menit, detik, frame
28. EYE LEVEL Pengambilan gambar dengan angle kamera (lensa) sejajar dengan mata subyek
30. FEATURE Paket berita yang bermaterikan profil seseorang, keunikan, ekspedisi, ritual budaya, dsb dan memiliki durasi yang cukup panjang antara 3 menit sampai 30 menit bahkan lebih yang disajikan secara utuh
33. FOLLOWING PAN Pergerakan kamera dengan cara menggerakkan kamera untuk mengikuti pergerakan obyek dari kiri ke kanan atau sebaliknya
38. GAIN Fasilitas Penambahan cahaya pada camera
39. GARIS IMAJINER Garis yang memisahkan antara batas kiri dan kanan sebagai acuan pengambilan gambar sehingga tidak sampai terjadi jump shot
40. HANDYCAM Perangkat kamera yang dapat merekam audio visual yang memiliki bentuk fisik relative kecil sehingga dalam operasionalnya dapat hanya dengan menggunakan satu tangan
41. HAND HELD Melakukan kegiatan pengambilan gambar dengan penempatan kamera yang dipanggul ditaruh diatas pundak sebelah kanan
42. HARDNEWS Paket berita yang ditayangkan dalam sebuah program berita
43. HEADROOM Ruang kepala (batas antara top frame atau frame paling atas dengan top obyek atau batas paling atas dari obyek)
45. HIGH ANGLE Sudut pengambilan dari atas (mengurangi rasa superioritas subyek dalam gambar)
59. LOW ANGLE Sudut pengambilan dari bawah (menambah superioritas subyek dalam gambar)
63. MINIDV Format Digital kaset dengan ukuran lebar pita 1/2 inchi dengan menggunakan casing relative kecil atau mini
64. MEDIUM SHOT Ukuran pengambilan gambar yang menunjukkan ½ dari ukuran obyek yang sebenarnya
65. MEDIUM CLOSE UP Ukuran pengambilan gambar yang menunjukkan 1/3 dari ukuran obyek yang sebenarnya
71. NARROW ANGLE Pengambilan gambar dengan sudut sempit
74. NIGHT SHOT Fasilitas pada kamera (handycam) yang dapat digunakan untuk pengambilan gambar dengan cahaya yang seminim mungkin (efeknya gambar akan tampak kehijau-hijauan atau tampak sephia)
75. NTSC National Television System(s) Committee, sistem televisi analog yang digunakan di Amerika Serikat dan banyak negara lainnya, termasuk Amerika dan beberapa bagian Asia Timur
80. PAL Phase Alternate Lite, alternasi fase), adalah sebuah encoding berwarna digunakan dalam sistim televisi broadcast, digunakan di seluruh dunia kecuali di kebanyakan Amerika dan beberapa di Asia Timur jumlah frame ada 25 frame dihitung dari 0 s/d 24
92. TILT UP/ DOWN Pengambilan gambar dengan menggerakkan kamera dari atas ke bawah atau sebaliknya secara vertikal
93. TIMECODE Istilah atau nama waktu yang terekam dalam proses perekaman. Terdiri dari jam, menit, detik, frame
112 STRAIGHT ANGLE Pengambilan gambar secara normal
113 STRINGER Reporter/ cameraman untuk televisi yang mencari berita dan tanpa ada ikatan apapun dengan pihak televisi (freelands)
121 VIEW FINDER Jendela pengamat atau tempat mengintip gambar yang ditangkap oleh lensa
122 VERY BIG CLOSE UP Ukuran pengambilan gambar yang paling detil pada obyek (jerawat, kumis, bisul, dsb)
123 WAWANCARA Kegiatan menggali fakta dengan memberikan pertanyaan secara langsung kepada nara sumber
125 WHITE BALANCE Fasilitas pada kamera yang berfungsi untuk menyamakan warna putih sehingga warna yang lainnya akan nampak seperti warna yang sesungguhnya
126 WIDE ANGLE Pengambilan gambar dengan sudut lebar
129 ZOOM IN/ OUT Fasilitas pada lensa camera yang berfungsi untuk pengaturan jarak antara obyek dengan lensa

Senin, 25 Februari 2013

ANTARA PROFESI DAN RESIKO WARTAWAN



 Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun; 
 
Itulah salah satu butir yang terdapat pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS. Selain undang-undang tersebut ada Kode Etik Jurnalistik yang merupakan himpunan etika profesi kewartawanan.
Melakukan peliputan pada Pemilu 2004, khususnya pada masa kampanye bukan tanpa resiko. Kekerasan bisa saja menimpa wartawan baik yang dilakukan oleh Satgas Partai Politik maupun yang dilakukan oleh petugas keamanan. Tahapan pemilu ini merupakan tahapan yang paling rawan dari keseluruhan proses pemilu.
Tingginya resiko yang dihadapi wartawan yang meliput pemilu memang merupakan suatu resiko profesi, toh setiap pekerjaan pasti memiliki resiko apapun bentuknya. Namun resiko yang dihadapi oleh wartawan dilapangan sebaiknya juga menjadi perhatian dari penyelenggara media dengan memberikan jaminan, seperti ansuransi jiwa misalnya. Ini diperlukan jika sewaktu-waktu wartawan atau reporter yang bertugas mendapat musibah selama peliputan.
Dalam suatu pembicaraan dengan beberapa wartawan yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, diungkapkan bahwa masih ada perusahaan penyelenggara media massa tidak mengansurasikan wartawan atau reporternya. Bahkan tidak sedikit, yang masih memberikan upah di bawah standar yang ditetapkan pemerintah (UMP).
Sangat tidak sebanding dengan resiko yang mereka hadapi selama melakukan peliputan. Bahkan muncul berbagai kekhawatiran yang selalu mendera wartawan, jangan-jangan akan berurusan dengan penegak hukum, menyangkut berita yang dibuatnya.
Walaupun harus mendapatkan berita yang diinginkan, namun setiap wartwan harus memegang prinsip bahwa suatu berita tidak pernah sebanding dengan nilai nyawa. Karena itu perlu dihindari resiko yang mencederai seperti pemukulan, pengusiran atau bahkan resiko penjara.
Kekerasan terhadap wartawan tidak akan terjadi, jika masyarakat Indonesia memiliki budaya menghargai tugas jurnalistik. Budaya yang tidak menghargai tugas jurnalis merupakan ancaman terhadap jurnalis yang meliput kampanye pemilu. Karena, bisa saja wartawan menjadi sasaran amarah oleh kelompok tertentu, jika terjadi bentrokan antara parpol.
Masyarakat sebaiknya menempatkan pers sebagai lembaga informasi dan kontrol, sehingga tidak perlu melakukan teror terhadap pers. Lewat media massa, segala program partai politik diantaranya sosialisasi calon legislatif, presiden maupun wakil presiden dapat dituangkan. Selain itu, masyarakat juga harus mengakui bahwa tugas jurnalis pada Pemilu 2004 menjadi sangat penting, karena Pemilu 2004 merupakan tongak sejarah baru bagi terbukanya demokrasi di Indonesia.
Selain adanya jaminan dari masyarakat dan partai politik, petugas kepolisian juga harus menjamin keselamatan wartawan selama melakukan peliputan. Jaminan ini sangat dibutuhkan, karena tidak jarang ancaman bagi wartawan justru datang dai petugas kemamanan sendiri.(Albertus Bembot/Idh)